Diskualifikasi Prabowo Gibran dalam Dinamika Sengketa Pilpres 2024

Diskualifikasi Prabowo Gibran dalam Dinamika Sengketa Pilpres 2024

Smallest Font
Largest Font

Wacana mengenai diskualifikasi Prabowo Gibran menjadi salah satu narasi paling dominan dalam panggung politik nasional pasca-pemungutan suara 14 Februari 2024. Isu ini bukan sekadar retorika politik di media sosial, melainkan telah masuk ke ranah hukum formal melalui gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan ini bermuara pada legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap oleh pihak pemohon cacat hukum sejak awal proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menempatkan isu diskualifikasi Prabowo Gibran sebagai poin inti. Mereka berargumen bahwa keberpihakan otoritas negara, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), hingga pelanggaran etika berat dalam proses di MK sebelumnya, seharusnya menjadi alasan kuat untuk membatalkan kemenangan pasangan tersebut. Fokus utama dari perdebatan ini adalah keabsahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal calon wakil presiden.

Suasana persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat mendengarkan keterangan ahli dalam sidang sengketa Pilpres.

Akar Masalah dan Landasan Gugatan Diskualifikasi

Munculnya tuntutan untuk melakukan diskualifikasi Prabowo Gibran berawal dari kontroversi Putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres meskipun belum genap berusia 40 tahun. Kubu pemohon menilai bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif karena menerima pendaftaran Gibran tanpa terlebih dahulu mengubah Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan dan mencederai asas kepastian hukum.

Selain masalah administratif, aspek sosiopolitik juga menjadi sorotan. Para pemohon mendalilkan adanya skema nepotisme yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka berkeyakinan bahwa seluruh instrumen kekuasaan dikerahkan untuk memenangkan pasangan nomor urut 02. Dalam dokumen gugatannya, tim hukum paslon 01 dan 03 merinci berbagai dugaan intimidasi terhadap aparat desa hingga politisasi bantuan sosial yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara sebagai upaya pengkondisian pemilih.

Dalil Pelanggaran Etika dan Independensi Lembaga

Salah satu poin krusial yang terus digaungkan adalah pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman. Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, para pemohon berpendapat bahwa produk hukum yang dihasilkan tetap terkontaminasi oleh benturan kepentingan. Hal inilah yang menjadi pemantik kuat mengapa tuntutan diskualifikasi Prabowo Gibran dianggap memiliki basis legitimasi moral yang tinggi oleh para pendukungnya.

Perbandingan Tuntutan Paslon 01 dan Paslon 03

Meskipun kedua kubu sama-sama menginginkan adanya tindakan tegas terhadap pasangan pemenang, terdapat perbedaan tekanan dalam materi gugatan mereka. Berikut adalah tabel perbandingan poin-poin utama yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi:

Aspek GugatanPemohon Paslon 01 (Anies-Muhaimin)Pemohon Paslon 03 (Ganjar-Mahfud)
Status PencalonanMenuntut pembatalan penetapan paslon 02.Menuntut diskualifikasi tetap bagi Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan Pemungutan SuaraPemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Indonesia tanpa paslon 02 atau tanpa Gibran.PSU di seluruh TPS hanya antara paslon 01 dan paslon 03.
Fokus PelanggaranPenyalahgunaan bansos dan ketidaknetralan aparat.Nepotisme terkoordinasi dan penyalahgunaan wewenang presiden.
Landasan Hukum UtamaPelanggaran prosedur pendaftaran KPU.Pelanggaran asas Luber Jurdil secara sistemik.

Dilihat dari tabel di atas, terlihat bahwa narasi diskualifikasi Prabowo Gibran bukanlah sekadar keinginan untuk menang, melainkan upaya untuk menguji sejauh mana Mahkamah Konstitusi berani mengambil langkah progresif dalam menegakkan keadilan substansial di atas keadilan prosedural. Mahkamah ditantang untuk tidak hanya menjadi "Mahkamah Kalkulator" yang hanya menghitung angka, tetapi juga menjadi penjaga gawang demokrasi yang memeriksa kualitas proses pemilu.

Aksi massa menuntut keadilan pemilu di depan gedung MK
Gelombang aksi massa yang menyertai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pengawalan publik.

Analisis Ahli Mengenai Probabilitas Diskualifikasi

Banyak ahli hukum tata negara memberikan pandangan yang beragam terkait peluang diskualifikasi Prabowo Gibran. Sebagian ahli berpendapat bahwa MK memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi peserta pemilu jika terbukti ada pelanggaran TSM yang secara langsung memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan. Namun, pembuktian pelanggaran TSM bukanlah perkara mudah. Standar pembuktian di MK memerlukan bukti yang sangat solid, bukan sekadar kliping berita atau asumsi sosiologis.

"Keadilan pemilu harus ditegakkan bukan hanya dengan melihat angka akhir, tetapi dengan memastikan bahwa setiap proses yang mendahuluinya selaras dengan prinsip moralitas konstitusi yang luhur."

Di sisi lain, ahli hukum dari kubu terkait (Prabowo-Gibran) berpendapat bahwa proses pendaftaran Gibran adalah sah karena Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Mereka menegaskan bahwa diskualifikasi hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran pidana pemilu yang sudah diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau pelanggaran administratif yang bersifat prinsipil yang gagal diselesaikan di tingkat Bawaslu.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampak Hukumnya

Setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang, termasuk pemanggilan empat menteri kabinet untuk memberikan keterangan terkait bansos, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal ini berarti tuntutan diskualifikasi Prabowo Gibran tidak dikabulkan. Hakim konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan adanya intervensi presiden dalam pembagian bansos yang secara spesifik ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Terkait keabsahan Gibran, MK tetap pada pendirian bahwa putusan nomor 90 adalah sah secara konstitusional, terlepas dari perdebatan etika yang menyertainya. Putusan ini bersifat final dan inkrah, sehingga mengakhiri spekulasi hukum mengenai nasib kepemimpinan Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers
Pasangan terpilih Prabowo-Gibran saat menyikapi hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum.

Refleksi Demokrasi dan Masa Depan Kepemimpinan Nasional

Meskipun upaya diskualifikasi Prabowo Gibran tidak membuahkan hasil di meja hijau, proses ini memberikan catatan penting bagi sejarah demokrasi Indonesia. Persidangan di MK telah membuka kotak pandora mengenai kelemahan regulasi pemilu kita, terutama terkait batasan antara fungsi eksekutif dan kepentingan politik praktis. Fenomena ini menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap proses formalitas demokrasi dan menuntut integritas yang lebih tinggi dari para penyelenggara negara.

Vonis akhir dari Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk stabilitas nasional. Namun, tugas berat kini menanti pasangan terpilih untuk merangkul kembali kubu-kubu yang terbelah selama proses sengketa. Rekonsiliasi nasional bukan hanya soal bagi-bagi kursi kabinet, melainkan bagaimana memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi yang sempat tergoncang oleh isu-isu etika. Ke depannya, perbaikan undang-undang pemilu menjadi agenda mendesak agar celah hukum yang memicu perdebatan serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Fokus utama kini bergeser dari sengketa hukum menuju implementasi kebijakan yang diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi dan global bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, menutup babak panjang mengenai narasi diskualifikasi Prabowo Gibran.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow