Gibran Gagal Wapres dalam Analisis Putusan MK dan Syarat Usia
Wacana mengenai kemungkinan Gibran gagal wapres sempat menjadi topik paling panas dalam diskursus politik dan hukum di Indonesia sepanjang akhir 2023 hingga awal 2024. Perdebatan ini tidak hanya muncul di ruang publik, tetapi juga menjadi inti dari berbagai gugatan hukum yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, terutama pasca keluarnya putusan fenomenal terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Spekulasi tentang kegagalan Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke kursi wakil presiden didasari oleh berbagai argumentasi hukum yang kuat. Mulai dari pelanggaran etik berat yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu rival. Namun, untuk memahami mengapa isu ini begitu masif, kita perlu membedah secara mendalam bagaimana konstruksi hukum di Indonesia bekerja dalam memproses sengketa pencalonan pemimpin nasional.

Dinamika Hukum di Balik Isu Gibran Gagal Wapres
Pangkal persoalan yang memicu narasi Gibran gagal wapres adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengubah lanskap syarat pencalonan dengan memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres, asalkan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), termasuk kepala daerah.
Kontroversi Putusan MK Nomor 90
Secara teknis, sebelum putusan ini diketuk, Gibran yang saat itu baru berusia 36 tahun tidak memenuhi kriteria usia minimal menurut UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Gugatan yang dikabulkan oleh MK yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan paman dari Gibran, memicu gelombang protes. Para kritikus menilai adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata, sehingga muncul desakan kuat agar pendaftaran Gibran di KPU dibatalkan secara hukum.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Narasi bahwa Gibran gagal wapres semakin menguat ketika Jimly Asshiddiqie memimpin MKMK dan memutuskan bahwa terjadi pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan Putusan 90. Meskipun Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Hal inilah yang secara legal formal tetap menjaga pintu pencalonan Gibran tetap terbuka.
Tabel Perbandingan Syarat Pencalonan Sebelum dan Sesudah Putusan
Untuk memahami perubahan regulasi yang menjadi perdebatan nasional, berikut adalah tabel komparasi syarat usia Cawapres berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:
| Usia Minimal | Paling rendah 40 tahun | 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah | Memenuhi Syarat (Pernah Walikota) |
| Landasan Hukum | Pasal 169 huruf q UU Pemilu | Norma Baru hasil interpretasi MK | Konstitusional |
| Kewenangan KPU | Wajib mengikuti UU | Wajib menyesuaikan PKPU dengan putusan MK | Diterima pendaftarannya |
Berdasarkan tabel di atas, secara administratif, kecil kemungkinan bagi pihak manapun untuk membuat Gibran gagal wapres pada tahap pendaftaran di KPU, karena KPU berkewajiban melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terlepas dari kontroversi etika yang menyertainya.

Analisis Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Setelah pemungutan suara selesai dan pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan unggul secara nasional, upaya hukum untuk merealisasikan skenario Gibran gagal wapres berlanjut ke tahap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara resmi meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Argumen Diskualifikasi dalam Persidangan
Para pemohon dalam sengketa Pilpres mengajukan beberapa poin krusial untuk membuktikan bahwa penetapan Gibran tidak sah:
- Penyalahgunaan Prosedur: KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) pasca putusan MK.
- Nepotisme: Tuduhan adanya mobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
- Ketidakabsahan Syarat: Argumen bahwa putusan MK 90 tidak berlaku secara otomatis tanpa revisi UU oleh DPR.
Jawaban Hukum Mahkamah Konstitusi
Namun, dalam putusan akhirnya, MK menolak seluruh permohonan diskualifikasi tersebut. Hakim Konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak cukup bukti untuk membatalkan hasil perolehan suara secara nasional. MK menekankan bahwa sengketa hasil pilpres harus fokus pada perolehan suara yang signifikan, bukan sekadar isu administratif yang sudah dianggap selesai di tahap pendaftaran.

Mengapa Gibran Tetap Melaju Meski Banyak Gugatan?
Fenomena tidak terjadinya skenario Gibran gagal wapres dapat dianalisis dari perspektif kepastian hukum. Di Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat kuat. Sekalipun proses pencapaian putusan tersebut menuai kritik tajam secara moral dan etika, secara legalitas formal, putusan tersebut tetap menjadi hukum positif yang harus dijalankan.
"Hukum seringkali berjalan pada rel prosedural yang kaku. Ketika sebuah keputusan sudah dianggap final oleh lembaga pemegang otoritas tertinggi konstitusi, maka legitimasi politik akan mengikuti legalitas formal tersebut."
Selain itu, dukungan politik yang solid di parlemen dan kemenangan telak dalam satu putaran memberikan legitimasi sosiologis yang sulit digoyahkan oleh manuver hukum di tahap akhir. Banyak pakar hukum tata negara menilai bahwa upaya untuk mendiskualifikasi pemenang pemilu yang terpilih dengan margin suara sangat besar akan menimbulkan gejolak stabilitas nasional yang berisiko tinggi.
Kesimpulan: Realitas Politik dan Kepastian Hukum
Secara ringkas, narasi Gibran gagal wapres akhirnya terbantahkan melalui serangkaian proses hukum yang konstitusional. Meskipun diwarnai dengan polemik etika di MKMK dan perdebatan panjang di persidangan MK, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih tetap berdiri tegak di atas fondasi putusan hukum yang final dan mengikat.
Pelajaran penting dari peristiwa ini adalah perlunya penguatan sistem etika bagi para hakim konstitusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Bagi masyarakat, memahami alur hukum ini penting agar tidak terjebak dalam disinformasi terkait keabsahan pemimpin nasional. Dengan berakhirnya masa persidangan di MK, maka seluruh perdebatan mengenai gagal atau tidaknya Gibran sebagai wapres secara resmi telah ditutup oleh supremasi hukum Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow